Sukses

Demokrat Siap Dampingi Andi Mallarangeng

Andi Mallarangeng menambah panjang petinggi Partai Demokrat yang tersandung kasus korupsi. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu tersandung kasus korupsi Hambalang.

Andi Mallarangeng menambah panjang petinggi Partai Demokrat yang tersandung kasus korupsi. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu tersandung kasus korupsi Hambalang.

Meski demikian, Partai Demokrat menyatakan siap mendampingi Andi menghadapi kasus korupsi yang menjeratnya. "Jika Pak Andi memerlukan, kami akan mendampingi untuk membentuk tim advokasi untuk membela hak-hak beliau," kata Sekretaris Departemen Penegakan Hukum DPP Demokrat, Patra M Zen, kepada Liputan6.com, Jumat (7/12/2012).

Menurut Patra, saat ini Demokrat sedang mempelajari kasus hukum yang menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga itu. "Kami akan pantau proses hukum terkait ditetapkannya Pak Andi sebagai tersangka," ujarnya.

KPK resmi menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada 3 Desember 2012. Sejak tanggal itu pula, KPK mengajukan permohonan agar Andi dicegah ke luar negeri. Selain Andi, cegah ini juga berlaku untuk adiknya Choel Mallarangeng dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Muhammad Arif Taufiqurahman. Masa cegah berlaku untuk 6 bulan.

Sementara itu, dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I untuk proyek P3SON Hambalang, Andi Mallarangeng dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Dalam audit BPK disebutkan bahwa proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun ini diindikasikan merugikan negara Rp 243,66 miliar. (ARY)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini