Sukses

Ini Kasus Hambalang yang Menjerat Menpora Andi

Dalam audit BPK disebutkan bahwa proyek Hambalang ini diindikasikan merugikan negara Rp 243,66 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mencegah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Status Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga sudah menjadi tersangka korupsi proyek Hambalang.

Pencegahan dilakukan KPK sejak 3 Desember 2012. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan sejak tanggal 3 Desember.

Berdasarkan dokumen yang sempat diintip Liputan6.com, status Andi sebagai tersangka diketahui dalam surat permohonan cegah KPK bernomor 4569/01-23/12/2012 Tanggal 3 Desember 2012. Surat ini diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian petikan surat permohonan pencegahan yang di dalamnya tercantum Andi sebagai tersangka:

...bahwa saat ini sedang melaksanakan penyidikan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga atau pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tipikor guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau melarang berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang dengan identitas sbb:

1. Andi mallaarangeng
2. Andi zulkarnain mallarangeng
3. Muhammad Arief Taufiqurahman

Andi Mallarangeng menegaskan bahwa dia menghormati setiap keputusan KPK. "Saya menghormati keputusan KPK. Untuk bekerjasama dengan KPK untuk menuntaskan masalah ini, kasus Hambalang," kata Andi di kantornya, Kamis (6/12/2012).

Andi menambahkan, dia dan pihak Kemenpora siap dimintai keterangan di KPK. "Saya masih menunggu surat dari KPK secara resmi. Saya siap bekerja sama penuh dengan KPK," kata dia.

Nama Andi Mallarangeng ini disebut-sebut dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam audit itu, Andi disebut telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora melaksanakan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka. Dia adalah Deddy Kusdinar. Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

Dalam audit BPK disebutkan bahwa proyek Hambalang ini diindikasikan merugikan negara Rp 243,66 miliar.

Tak hanya di audit BPK, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) juga menyebutkan keterlibatan mantan Juru Bicara Kepresidenan itu. BAKN menyimpulkan bahwa titik tolak proyek proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dimulai kembali. Waktunya dimulai setelah mantan Sesmenpora, WM dan Tim Asistensi mempresentasikan rencana pembangunan proyek Hambalang di Cilangkap yaitu di rumah kediaman Andi Mallarangeng, berdasarkan permintaan Andi Mallarangeng.

Atas petunjuk Andi Mallarangeng, Pusat Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPPON) Hambalang selanjutnya dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang baru pada 2010. Dalam KAK yang baru, masukan AAM adalah penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dan lain-lain.

Dalam persoalan ini BAKN juga menemukan beberapa penyimpangan yang perlu mendapat perhatian khusus. Pertama Bupati Bogor RY, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor SS, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Bu, Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor YH, AAAPPK kegiatan studi Amdal.

Mereka secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam penerbitan izin lokasi, site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan P3SON berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Meskipun Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas rencana pembangunan tersebut.

Hal ini terbukti dari DN (Direktur PT CKS) sebagai pemegang kontrak Amdal tak pernah melakukan studi Amdal. Padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu diduga palsu.

Kedua Andi Mallarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga, WM, mantan Sekretaris Kemenpora, dan DK selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka secara bersama-sama melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan.

GH, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU, dan DP, Pengelola teknis Kementerian PU secara bersama-sama melakukan pelanggaran dalam memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi tahun jamak.

Ketiga ADWM, Menteri Keuangan, AR, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, DPH Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, S Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, RH Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan AM Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Mereka bersama-sama melakukan pelanggaran menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.

Keempat adalah AAM Menteri Pemuda dan Olahraga, WM Ses Kemenpora, WiM Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora, J Anggota Panitia Pengadaan Kemenpora, BaS Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora, RW Staf Biro Perencanaan Kemenpora, MA Komisaris PT MSG, AW Marketing Manager PT MSG, HaH staf PT YK, AS Direktur PT CCM, Mul Manajer Pemasaran PT CCM, AG staf PT CCM, RH staf PT CCM, RMS staf PT CCM, YS staf PT CCM, MG staf PT CCM, TS staf PT AK, AT, KS selaku staf PT AK. Mereka secara bersama-sama melakukan pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek P3SON.

Kelima yaitu RI, Kabag Keuangan Kemenpora, TBMN selaku Kepala DK-I PT AK, MS selaku Dirut PT DC, secara bersama-sama melakukan pelanggaran dalam pencairan uang muka proyek P3SON.

Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut di atas maka terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243.663.748.370,00 yang merupakan pelanggaran Pasal 34 ayat (1) n ayat (2) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Atas kesimpulan itu, BAKN DPR merekomendasikan melalui Pimpinan DPR RI sebagai berikut:

1. Meminta KPK menuntaskan penanganan kasus Hambalang yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 243,66 miliar. Kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aliran dana tersebut.

2. Selain menyesalkan problem independensi, kebocoran laporan BPK, BAKN meminta BPK segera mengadakan pemeriksaan lanjutan sebagaimana yang dijanjikan pada 31 Oktober 2012 untuk mengungkapkan kerugian negara lebih jauh.

3. Meminta pimpinan Komisi X dan Pokja Anggaran bertanggung jawab atas proses pembahasan dan persetujuan anggaran proyek P3SON Hambalang Bogor, yang awalnya pada 2010 sebesar Rp 275 miliar menjadi Rp 1,175 triliun pada 2012.

4. Meminta DPR mempergunakan hak bertanya kepada Pemerintah sehubungan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek P3SON. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.