Sukses

Kasudin Pemakaman Jakut Dituntut 1,5 Tahun Bui

Selain hukuman badan, Haeru juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut mantan Kepala Sub Dinas (Kasudin) Pemakaman Jakarta Utara, Haeru Darojat dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi anggaran subsidi gali tutup lubang makam selama April 2010 sampai September 2011. Selain hukuman badan, Haeru juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Haeru Darojat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa Doddy di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan berkurangnya hak subsidi bagi pemakaman di Pemda DKI Jakarta dan mengakibatkan kerugian keuangan Pemda DKI. Hal tersebut juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara yang meringankan, lanjutnya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga dan sudah mau pensiun.

Pada kasus ini, Haeru Darojat terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaan sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp 610 juta.

Terhadap tuntutan Jaksa, baik terdakwa maupun pengacaranya menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang dijadwalkan pada Selasa 13 Desember pekan depan.(MUT)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini