Sukses

BK DPR Tetapkan 4 Legislator Bersalah

Terkait aduan Menteri BUMN Dahlan Iskan, BK DPR menetapkan empat oknum anggota DPR bersalah dalam pelanggaran etika. Mereka dikenakan sanksi ringan dan sedang.

Badan Kehormatan DPR menetapkan 4 legislator bersalah dan melakukan pelanggaran etika terkait dengan aduan pemerasan yang dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Keempat orang tersebut masuk dalam kategori pelanggaran ringan dan sedang.

Namun, BK DPR hanya menyebutkan kategori pelanggaran tanpa menyebutkan identitas anggota DPR yang bersalah. "Pelanggaran ringan teguran baik secara lisan maupun tertulis. Sedangkan, pelanggaran kategori sedang dicopot dari alat kelengkapan DPR seperti Baleg, BURT dan lainnya," kata Ketua BK DPR, M. Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Prakosa menjelaskan sanksi akan disampaikan setelah putusan BK ini diterima empat legislator tersebut dan fraksi tempat mereka bernaung.

Selain itu, Prakosa juga menyatakan tiga anggota DPR tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan ini. Mereka adalah Andi Timo Pangeran, Muhammad Ikhlas el-Qudsi, dan Muhamad Hatta.

Prakosa menyatakan hasil pertemuan BK DPR juga akan melakukan penilaian terhadap langkah-langkah Dahlan Iskan terkait isu yang selama ini diungkapkannya. BK DPR meminta kepada Menteri BUMN itu untuk lebih berhati-hati dalam melemparkan isu ke publik. Menurutnya ketidakhati-hatian Menteri BUMN itu memberikan dampak yang luar biasa dan merugikan baik individu maupun lembaga negara. (ADI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini