Sukses

Mendagri: Nasib Bupati Aceng di Tangan DPRD

Islah Aceng dan istri sirinya, Fani Oktora tak lantas menggugurkan pelanggaran hukum.

Di tengah sorotan soal nikah kilat empat hari yang diakhiri lewat SMS, Bupati Garut Aceng Fikri dan istri sirinya Fani Oktora semalam islah. Namun, itu tak berarti kasus lantas ditutup. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, jalan damai tak lantas menggugurkan pelanggaran hukum.  

"Tapi ini terserah DPRD Garut," kata Gamawan, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (6/12/2012). Ia menjelaskan jika Aceng dianggap terbukti melanggar UU Perkawinan, misalnya, maka DPRD bisa mengambil keputusan.

Syaratnya, 3/4  jumlah anggota harus hadir dan 2/3 harus menyetujui pencopotan Aceng. "Kita harus patuh dalam mekanisme dan prosedur," kata dia.

Gamawan menambahkan,  sesuai prosedur DPRD lalu meminta persetujuan Mahkamah Agung. "Paling lama 30 hari MA harus sudah menurunkan ke DPRD. Lalu DPRD akan menyurati presiden dan dalam waktu paling lama 30 hari presiden harus menurunkan juga," kata dia.

Jika Aceng diberhentikan dari jabatannya, posisinya bisa digantikan pejabat sementara. "Tidak harus dari wakil, bisa saja ditunjuk gubernur," kata Gamawan.

Soal tindakan pemerintah pusat, ia mengatakan, teguran Gubernur Ahmad Heryawan pada Aceng adalah atas nama pemerintah pusat.

Semalam, Aceng Fikri telah meminta maaf dan sepakat berdamai dengan mantan Fani Oktora.  Meski keduanya sepakat tidak melanjutkan kasus pernikahan kilatnya ke ranah hukum, namun kuasa hukum Fani hingga kini belum mencabut laporan di Bareskrim Polri.

Hal itu dikarenakan, perdamaian antara Aceng dan Fani ternyata tanpa sepengetahuan kuasa hukum Fani, Dani Saliswijaya. Ia mengaku kaget dengan pemberitaan bahwa kliennya telah melakukan perdamaian. (EIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini