Sukses

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Penipuan

Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Direktur PT Asindo, Jhon Luchman, terpidana kasus penipuan senilai Rp 108 Milyar.

Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Direktur PT Asindo, Jhon Luchman, terpidana kasus penipuan senilai Rp 108 Milyar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan penangkapan terpidana pada Pukul 23:30 WIB di Apartemen Mediterania Blok CC/09A/NQ Jakarta Barat, Kamis (6/12/2012).

"Terpidana ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 871.K/Pid/2012 Tanggal 9 Agustus 2012," kata Kapuspenkum, Untung dalam pesan singkatnya kepada liputan6.com.

Saat ini proses penahanan terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap itu untuk sementara di seret ke rumah tahanan Salemba cabang Kejagung. "Selanjutnya yang bersangkutan akan diterbangkan ke Makasar untuk dieksekusi oleh Kejari disana," ucapnya.

Sementara itu untuk pelaku lainnya yakni Frans Tunggono yang merupakan pengusaha properti di Makassar, tim satgas kejagung tengah mengintainya.

Seperti diberitakan terpidana dinyatakan bersalah oleh Hakim Agung MA atas kasus penipuan pada rekan bisnisnya, dalam proyek pembangunan sebuah pusat perbelanjaan di Makassar sebesar Rp 108 miliar. Putusan hakim itu mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa. Terpidana dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara oleh hakim agung, Artidjo Alkotsar, Gayus Lumbuun dan Sri Murwahyuni. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini