Sukses

Lihat Ada Pelanggaran, Lapor Saja ke LAPOR!

Ada korupsi, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, susahnya buat KTP atau paspor, dan lainnya, laporkan saja. Jangan bingung, kini masyarakat memberikan laporan tersebut ke LAPOR!

Ada korupsi, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, susahnya buat KTP atau paspor, dan lainnya, laporkan saja. Jangan bingung, kini masyarakat umum disediakan fasilitas dalam memberikan laporan tersebut. Laporan bisa disampaikan melalui LAPOR! (Layanan Pengaduan Online Rakyat).

Media pelaporan ini merupakan aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, yang digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan monitoring dan verifikasi pencapaian program pembangunan maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional.

Aplikasi LAPOR! menjembatani partisipasi publik dalam pembangunan nasional antara masyarakat umum dan pemerintah pusat. Masyarakat umum dapat memberikan pelaporan tentang pembangunan yang akan ditinjau dan didisposisikan oleh UKP-PPP (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) kepada kementerian atau lembaga yang terkait untuk ditindaklanjuti.

Asisten Muda UKP-PPP Amri Priyadi mengatakan, masyarakat bisa memberikan laporan dengan tiga cara. Yakni melalui lapor.ukp.go.id, sms ke 1708, atau download aplikasi LAPOR! di android atau BlackBerry.

LAPOR! bekerja sama dengan Ombudsman RI dan terhubung lebih dari 54 kementerian atau lembaga. Ke depannya, LAPOR! juga akan terhubung dengan pemprov, pemkot, dan pemkab.

"Dari Juni hingga November, minimal kami menerima 2.168 laporan. Sebanyak 63 persen laporan ditindaklanjuti melalui respons, investigasi, maupun solusi," kata Amri dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Jika laporan itu ditindaklanjuti, dipastikan akan ada pemberitahuan dan interaksi, sesuai media yang dipakai oleh si pelapor. Apabila sudah ada interaksi, dan tidak ada feedback dari pelapor setelah 10 hari, maka bisa dikatakan sudah selesai.

Rata-rata respons itu akan diterima pelapor maksimal tiga hari setelah melaporkan. Pada tiga hari itu, laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

Amri memberikan contoh, ada pelapor yang melaporkan pada saat dia akan membuat paspor. Namun masa berlaku KTP si pelapor telah habis. Pelapor yang tidak disebutkan namanya itu kemudian memperpanjang KTP di salah satu kelurahan di bilangan Jakarta Selatan. Oleh petugas, pelapor dimintai Rp 20 ribu.

Ketika ditanya untuk apa uang sebesar itu, petugas kelurahan tersebut menjawab, Rp 10 ribu adalah biaya administrasi. Sisanya, Rp 10 ribu itu sebenarnya tidak ada. Petugas tersebut mengaku akan minta maaf dan menindak petugas yang bersangkutan. (FRD)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini