Sukses

Tertipu Status Gadis, Alasan Aceng Polisikan Fani

Ada dua tindakan Fani yang dianggap harus dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Kisah nikah singkat Bupati Garut Aceng HM Fikri dan Fani Oktora kini berlanjut ke polisi. Setelah Fani melaporkan mantan suaminya itu, kini giliran Aceng yang akan melaporkan mantan istrinya.

"Kami juga akan laporkan yang bersangkutan ke Mabes Polri, tempat dia melaporkan klien kami waktu itu," kata pengacara Aceng, Ujang Sujai, saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (5/12/2012).

Menurut Ujang, ada dua tindakan Fani yang patut dipidanakan Bupati Aceng. Yakni penipuan dan pencemaran nama baik. "Klien kami merasa tertipu dengan adanya status gadis. Seperti yang dipromosikan orang tuanya. Padahal Pak Aceng sudah mengaku duda," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ujang, Bupati Aceng, merasa telah dicemarkan nama baiknya. Padahal, baik Aceng dan Fani sebelumnya sudah sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. "Dia terlalu gegabah melempar persoalan ini ke kepolisian. Padahal lima bulan lalu dia bilang tidak akan menuntut apa pun," ujarnya.

Laporan ini, menurut Ujang, akan disampaikan setelah Bupati Aceng selesai rapat dengan jajaran Pemkab Garut. "Kalau jam 13.00 siang nanti selesai, kami akan langsung ke Jakarta dan langsung ke Mabes Polri. Paling lambat besok kami laporkan," ujarnya.

Aceng Fikri menikahi Fani Oktora pada 16 Juli 2012 lalu secara siri. Namun 4 hari kemudian Aceng menceraikan Fani lewat SMS. Aceng beralasan perempuan berusia 18 tahun tersebut sudah tidak perawan lagi saat malam pertama. Aceng juga menyebut kasusnya itu bermuatan politik. (ARY)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.