Sukses

Penahanan Lima Tersangka Penyerang Polsek Pirime Ditangguhkan

Polres Jayawijaya menangguhkan penahanan lima dari enam tersangka kasus penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lany Jaya, Papua, yang menewaskan tiga anggota polisi.

Polres Jayawijaya menangguhkan penahanan lima dari enam tersangka kasus penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lany Jaya, Papua, yang menewaskan tiga anggota polisi.

Kabid Humas Polda Papua AKBP Gede Sumerta ketika dihubungi ANTARA, Rabu (5/12/2012), mengatakan, kelima tersangka itu bukan dilepas, tapi ditangguhkan penahanannya.

Alasannya, selama ditahan mereka bersikap kooperatif dan banyak memberikan informasi. "Kelima tersangka itu dikenakan wajib lapor serta mendapat jaminan dari pihak keluarga," kata Gede Sumerta.

Menurutnya, kelima tersangka yang memperoleh penanggunahan penahanan terdiri atas KW, LK, TW, GK dan TT. Para tersangka itu ditangkap di kawasan Pyramid bersama sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan bendera Papua nmerdeka "bintang kejora".

Ketika ditanya tentang pengejaran terhadap para pelaku, Kabid Humas Polda Papua mengaku, hingga saa ini pasukan gabungan TNI/Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap kelompok bersenjata.

Sementara itu dari data yang dihimpun ANTARA terungkap, aktivitas masyarakat di ibukota Kabupaten Lanny Jaya masih lumpuh pascapenembakan, bahkan para sopir yang biasa melayani rute Tiom-Wamena masih enggan beroperasi.

Penyerangan Polsek Pirime berlangsung pada Selasa (27/11/2012) sekitar pukul 05.00 WIT. Sekelompok orang memberondongkan peluru dan membakar bangunan Polsek. Akibatnya tiga polisi tewas, termasuk Kapolsek Ipda Rolfi Takubesi. (YUS)

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.