Sukses

Pengacara Fani Oktora: Menuntut Keadilan, Tak Ada Lain

Kasus perkawinan dan perceraian Bupati Garut Aceng Fikri menjadi perhatian Presiden Yudhoyono. Kemendagri pun membentuk tim untuk memantau kasus tersebut. Fani yang diceraikan menuntut keadilan.

Kasus perkawinan supersingkat empat hari Bupati Garut Aceng Fikri menjadi perhatian Presiden Yudhoyono. Lewat pembantunya, Mendagri Gamawan Fauzi, Yudhoyono berpesan agar mencermati kasus yang sedang membelit Bupati Garut ini. Kemendagri pun mengutus tim untuk memantau kasus sang bupati.

Penasihat hukum mantan istri Aceng, Fani Oktora (18), Suherman mengatakan apa yang telah dilakukan Bupati Aceng terhadap Fani tak hanya melanggar UU Perkawinan 1974 yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan. Tapi juga terkait etika kepantasan sebagai pejabat negara yang mestinya melindungi warganya. Bukannya justru bertindak sewenang-wenang, apalagi terhadap kaum perempuan.  

Menurut Suherman, pihak Fani dan keluarga besarnya hanya ingin menuntut keadilan. Mantan istri Aceng Fikri itu pun belum menuntut ganti rugi apa pun.   

"Menuntut keadilan. Tidak ada lain. Agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan pejabat terhadap warganya," ujar Suherman kepada Liputan6.com, Selasa (4/12/2012).

Kondisi kesehatan Fani kini tak menentu dan mudah drop. Hari ini Fani yang didampingi pengacaranya berencana akan kembali mendatangi Mabes Polri dan juga akan ke Komnas Perempuan serta KPAI.

Bupati Garut Aceng Fikri menikahi Fani Oktora secara siri. Menurut pengakuan Fani, ketika akan menikahinya, sang bupati mengaku berstatus duda. Perkawinan Aceng dan Fani hanya bertahan selama empat hari. Sang bupati kemudian menceraikan istrinya yang masih sangat belia itu melalui SMS. Salah satu alasannya karena dirinya merasa tertipu, Fani sudah tak suci lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini