Sukses

Kasasi Ditolak, Jenderal Susno Tetap Dibui 3,5 Tahun

Upaya mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duaji, terbebas dari kasus dua kasus korupsi kandas. Permohonan kasasi yang diajukan Susno ditolak Mahkamah Agung.

Upaya mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duaji, terbebas dari kasus dua kasus korupsi kandas. Permohonan kasasi yang diajukan Susno ditolak Mahkamah Agung.

"Menolak kasasi terdakwa," tulis panitera MA dalam laman MA, Selasa (4/12/2012).

Putusan ini dibacakan Majelis Kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggotanya Leopold L Hutagalung, MS Lumme, dan Sri Murwahyuni. Putusan diketok pada 22 November 2012.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3 tahun 6 bulan penjara. Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno sebagai Kabareskrim terbukti menerima hadiah Rp 500 juta dalam kasus Arowana dan memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat sebesar Rp 4,2 miliar.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Hakim Tinggi tetap memvonis Susno 3,5 tahun penjara.(ARY)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini