Kasasi Ditolak, Jenderal Susno Tetap Dibui 3,5 Tahun
Posted: 04/12/2012 09:18
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duaji.
"Menolak kasasi terdakwa," tulis panitera MA dalam laman MA, Selasa (4/12/2012).
Putusan ini dibacakan Majelis Kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggotanya Leopold L Hutagalung, MS Lumme, dan Sri Murwahyuni. Putusan diketok pada 22 November 2012.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3 tahun 6 bulan penjara. Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno sebagai Kabareskrim terbukti menerima hadiah Rp 500 juta dalam kasus Arowana dan memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat sebesar Rp 4,2 miliar.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Hakim Tinggi tetap memvonis Susno 3,5 tahun penjara.(ARY)
