Sukses

Selama Moratorium, 11 Ribu TKI Ilegal ke Malaysia

Selama adanya moratorium ini, BNP2TKI memperkirakan sekitar 11 ribu TKI berhasil pergi ke Malaysia melalui pelayanan kelompok tertentu yang bekerjasama para pihak di Malaysia.

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia mulai Juni 2009. Kebijakan moratorium itu masih berjalan lantaran belum terpenuhinya kesepakatan perlindungan TKI antara kedua pemerintah.

Namun Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan, upaya pemberangkatan TKI PLRT ke Malaysia tak urung hilang. Selama adanya moratorium ini, BNP2TKI memperkirakan sekitar 11 ribu TKI berhasil pergi ke Malaysia melalui pelayanan kelompok tertentu yang bekerjasama para pihak di Malaysia.

Karena itu, jelas Jumhur, BNP2TKI menghendaki penanganan keberangkatan TKI tidak berdokumen digalakkan aparat hukum Indonesia dengan memperketat jalur-jalur keberangkatan TKI ke Malaysia.

"Untuk mencegah berkembangnya tindakan yang merugikan TKI, diperlukan kerjasama antarkeposian yang meliputi Indonesia dengan Malaysia," ujar Jumhur dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Ia pun menyampaikan apresiasi terhadap langkah otoritas keamanan Malaysia dalam membebaskan para TKI dari penyekapan agensi perekrut tenaga kerja asing di sebuah gedung di Bandar Baru Klang, Selangor, Malaysia pada Sabtu 1 Desember lalu.

Dalam operasi penggerebekan itu, polisi menangkap tiga pria berkewargaan Malaysia yang merupakan pegawai agensi, termasuk lima WNI dan empat orang berkebangsaan Kamboja serta Filipina sebagai supervisor agensi di lokasi tersebut. Sementara itu, dari 105 tenaga kerja asing yang diselamatkan, 95 di antaranya TKI sektor informal PLRT.

"Kita harapkan upaya kepolisian Malaysia yang bekerjasama dengan satuan imigrasinya tidak berhenti dalam kasus ini saja, karena nasib dan kehormatan TKI harus diselamatkan baik dari jeratan maupun tindakan penawanan para pelaku tidak bertanggungjawab," katanya.

Menurut Jumhur, para pelaku penyekapan telah merencanakan sejumlah TKI tidak berdokumen untuk diberangkatkan ke Malaysia sejak dari tanah air. Bahkan tindakannya itu secara sengaja menjadikan TKI sebagai korban human trafficking (perdagangan orang) guna bekerja tanpa dokumen sah di negara itu. (MUT)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini