Sukses

Lolos Jumat Keramat, Irjen Djoko Kini Ditahan di Rutan Guntur

Inspektur Jenderal Djoko Susilo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri itu resmi menghuni Rutan Guntur.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri itu resmi menghuni Rutan Guntur, Senin (3/12/2012).

Jenderal bintang dua itu adalah tersangka korupsi simulator pertama yang ditahan KPK. Selain Djoko, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar itu.

Djoko ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam. Dia diperiksa sejak pukul 10.00. Usai diperiksa, Djoko langsung digelandang KPK menuju Rutan Guntur, ruang tahanan yang sebelumnya digunakan untuk tahanan politik.

Kasus simulator SIM ini mencuat pada akhir Juli 2012. Saat itu, sejumlah penyidik KPK menggeledah markas Korlantas Polri. KPK menyita sejumlah barang bukti dari kantor Korlantas.

Namun, penggeledahan ini ternyata membuat "panas" pihak kepolisian. Korps Bayangkara berang atas penggeledahan itu. Mereka mengklaim, penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah. Dan Polri pun sudah mengusut kasus tersebut.

Tak lama setelah penggeledahan, pada awal Agustus 2012, Polri tiba-tiba menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo; dan dua pengusaha Budi Susanto dan Soekotjo S Bambang.

Polisi pun langsung menahan empat tersangka yakni Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Susanto. Ketiga polisi ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

KPK pun tak mau kalah. KPK menegaskan juga sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta dua rekanan Budi Susanto dan Soekotjo S Bambang.

Kasus ini terus memanas. Pada 5 Oktober 2012, KPK untuk pertama kalinya memeriksa Djoko Susilo. Jenderal bintang dua itu diperiksa penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, personel Polri yang sedang bertugas di KPK. Saat itu, Djoko Susilo lolos dari kutukan "Jumat Keramat" KPK.

Usai memeriksa Jenderal Djoko, Kompol Novel ditunggu sejumlah penyidik Polda Bengkulu. Mereka hendak menangkap Novel atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel saat bertugas di Polda Bengkulu.

Perseteruan KPK-Polri ini pun berakhir di Istana Negara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan agar kasus Korlantas Polri ditangani KPK dan pengusutan kasus Novel Baswedan tidak tepat pada waktunya.

Namun, proses penyerahan kasus Korlantas dari Polri ke KPK memakan waktu. KPK baru dapat memeriksa kembali Irjen Djoko pada Senin (3/12).

"Penyidik melakukan upaya penahanan terhadap DS, mantan Kakorlantas Mabes Polri. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Atas penahanan ini, Djoko pun menerimanya. "Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan. Dan berdasarkan surat perintah penahanan, hari ini saya melakukan proses hukum yaitu dilakukan penahanan," kata Djoko Susilo usai diperiksa.

Dengan masih menggunakan jaket berwarna cokelat atau tidak mengenakan seragam tahanan KPK, Djoko langsung dibawa ke Rutan Guntur menggunakan mobil tahanan KPK.

Tak lama berselang, kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul pun ikut mengiring kliennya menuju rutan dengan menggunakan mobil Alphard hitam bernopol B 1 LBH.

Pada kasus ini, Djoko Susilo diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek senilai sekitar Rp 190 miliar. Tindakan Djoko diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 100 miliar.

Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ARY)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.