Sukses

Dugaan Suap Hakim Kasus Misbakhun, MA Periksa Staf

Mahkamah Agung akan memeriksa staf yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan suap terkait vonis bebas terpidana pemalsuan L/C Bank Century Muhammad Misbakhun.

Mahkamah Agung akan memeriksa staf yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan suap terkait vonis bebas terpidana pemalsuan L/C Bank Century Muhammad Misbakhun.

"Kami akan periksa staf yang terkait putusan tersebut," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Senin (3/12/2012).

Namun, MA belum akan memeriksa dua anggota Majelis Peninjauan Kembali perkara Misbakhun, Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa. "Kalau Hakim Agung belum akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dugaan suap kepada Hakim Agung perkara Misbakhun ini sebelumnya sudah dilaporkan ke KPK dan Komisi Yudisial. Kedua lembaga itu pun kini tengah mengusut laporan tersebut.

Pada Juli 2012, Majelis Hakim PK yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa, memvonis bebas Misbakhun dari hukuman 2 tahun penjara. Komisaris Utama PT Selalang Prima International itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan letter of credit perusahaan miliknya di Bank Century sebesar US$ 22,5 juta.

Namun putusan itu tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak setuju atas vonis bebas seperti yang diputuskan dua anggotanya, Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa. (ARY)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini