Sukses

Belasan Tersangka Bom Bali Tiba di Denpasar

Tersangka peledakan di Bali akan ditahan di tiga tempat berbeda, yakni Polda Bali, Poltabes Denpasar, dan Asrama Brimob Tohpati. Ini untuk memudahkan penyidikan.

Liputan6.com, Denpasar: Tersangka kasus Bom Bali Mukhlas alias Ali Ghufron bersama tujuh tersangka lainnya dibawa ke Bali, Rabu (11/12). Mereka diterbangkan dengan pesawat Fokker-28 MK 4000 Merpati Nusantara Airlines dari Bandar Udara Adi Sumarmo, Solo. Jawa Tengah. Pemindahan Mukhlas dikawal dengan ketat. Satu regu Gegana Brigade Mobil dan Tim Antiteroris Pasukan Lanud Adi Sumarmo Solo dikerahkan [baca: Komplotan Ali Gufron Diperiksa di Bali].

Reporter SCTV Abbas Yahya yang kini berada di Denpasar melaporkan, selain Mukhlas, polisi juga membawa Hernianto, Herlambang, Ahmad Budi Wibowo, Makmuri, Najib Nawawi, Syaiful alias Bambang Setiono, dan Abdul Hamid. Begitu tiba di Bali, mereka langsung dibawa ke sejumlah tempat atau ruang tahanan berbeda, seperti Polda Bali, Poltabes Denpasar, dan Asrama Brimob Tohpati. Mereka akan ditahan secara terpisah untuk memudahkan penyidikan. Seorang tersangka, satu tempat tahanan.

Tersiar kabar, tersangka Mukhlas, Imam Samudra, Amrozi, dan Rauf akan ditahan di Polda Bali. Herlambang, Wibowo, Saiful, Makmuri, Junaidi, dan Agus disimpan di Poltabes Denpasar. Sedangkan Nadjib, Hernianto, dan Mustofa ditahan di Asrama Brimob Tohpati.

Untuk penyidikan, Tim Investigasi Bom Bali sudah menyiapkan 30 perwira menengah. Strateginya dua orang penyidik memeriksa seorang tersangka. Hal ini dilakukan karena banyak tersangka dalam kasus Bom Bali. Selain itu, kasus ini juga mendapat perhatian besar dari masyarakat.

Menurut rencana, polisi akan langsung memeriksa Imam Samudra. Namun, polisi belum bisa memastikan waktu pemeriksaan Muchlas. Soalnya, ia belum didampingi kuasa hukum. Apabila, Mukhlas tak menunjuk kuasa hukum, tim penyidik akan menyediakannya. Tim Pembela Muslim mengaku bersedia mendampingi Mukhlas asal ada permintaan dari yang bersangkutan.(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.