Sukses

271 Jaksa Nakal 'Dijewer' Kejagung Selama 2012

Para jaksa itu terbukti telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Jaksa nakal memang patut 'dijewer'. Sejak Januari hingga September 2012, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberi hukuman kepada 271 jaksa. Para jaksa itu terbukti telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

"Perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat penegak hukum adalah salah satu dari perbuatan tercela. Seperti halnya tindakan indisipliner, perselingkuhan, penipuan, pencurian, penyalahgunaan narkotika atau psikotropika, dan perbuatan lain yang bertentangan dengan kaidah hukum atau ketentuan yang berlaku," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto di Hotel Atlet, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Ia menjelaskan, penindakan tegas terhadap para jaksa nakal dilakukan agar dapat lebih efektif memberi daya tangkal dan efek jera terhadap praktik-praktik tercela. Kejagung mengakui lembaran hitam ini merupakan perjalanan sejarah kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang tugas utamanya adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya berdasarkan UU, khususnya dalan proses penanganan perkara.

Salah satu lembaran hitam yang moncoreng korps Adhyaksa baru-baru ini adalah penangkapan tiga oknum kejaksaan dalam percobaan pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar kepada pengusaha bernama Edy Cahyono.

Data yang diperoleh Liputan6.com, jenis hukuman yang diberikan kepada para jaksa nakal itu berbeda-beda. Hingga September 2012, sebanyak 18 jaksa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.

Kemudian, sebanyak 21 jaksa mendapatkan penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun, 15 jaksa mendapat pembebasan jabatan fugsional, 17 jaksa dikenakan pembebasan jabatan struktural, dan 2 jaksa diberhentikan sementara sebagai PNS.

Adapun tiga jaksa nakal yang saat ini tengah diproses pemeriksaan untuk disidangkan, yakni Jaksa Andre Fernando Pasaribu dan Jaksa Arif Budi Haryanto. Keduanya merupakan Jaksa Fungsional pada Jamdatun. Kemudian Sutarna selaku staf tata usaha pada Jamdatun. Ketiganya diduga bersekongkol dengan jaksa gadungan Dede Prihantono. (MUT)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.