Sukses

KY Kumpulkan Bukti Suap 2 Hakim Agung Kasus Misbakhun

Diduga ada praktik suap dalam proses vonis bebas oleh majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Dugaan ini dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung telah membebaskan terpidana pemalsuan letter of credit Bank Century, Muhammad Misbakhun. Diduga ada praktik suap dalam proses vonis bebas oleh majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Dugaan ini dilaporkan ke Komisi Yudisial.

"Sudah dilaporkan sekitar seminggu yang lalu," kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzukie, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (3/12/2012). Hakim yang dilaporkan adalah Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa.

Menurut Suparman, KY saat ini masih menelaah laporan tersebut. Jika ditemukan bukti kuat adanya penyuapan, KY tidak segan-segan memeriksa dua Hakim Agung tersebut.

"Saat ini belum sampai ke arah pemeriksaan. Kami masih mengumpulkan data-data bukti yang ada sebelum sampai kesimpulan apakah akan kami periksa atau tidak," jelasnya.

Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, membantah mengenai adanya dugaan suap itu. "Tidak ada hal-hal yang seperti dilaporkan itu," kata Djoko saat dihubungi Liputan6.

Majelis Hakim PK yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa, memvonis bebas Misbakhun dari hukuman 2 tahun penjara pada Juli lalu. Komisaris Utama PT Selalang Prima International itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan letter of credit perusahaan miliknya di Bank Century sebesar US$ 22,5 juta.

Namun putusan itu tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak setuju atas vonis bebas seperti yang diputuskan dua anggotanya, Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa. (ARY)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini