Sukses

Wah, Banyak Aparat Penegak Hukum Tak Kenal LPSK

Aparat penegak hukum seperti jaksa, hakim, dan kepolisian ternyata banyak yang tidak mengenal LPSK, kendati tugas lembaga ini bersinggungan dengan mereka.

Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hotma David Nixon, mengakui masih banyak aparat penegak hukum yang tidak kenal LPSK. Padahal, LPSK yang dibentuk pada 8 Agustus 2008 lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berkaitan langsung dengan aparat penegak hukum.

"Mayoritas aparat penegak hukum tidak kenal LPSK. Apakah LSM atau lembaga negara? Saya jadi sedih. Padahal kita sudah kunjungi 18 daerah untuk sosialisasi. Bahkan, jaksa, hakim, kepolisian, tidak tahu. Menyedihkan sekali," kata Hotma saat acara pelatihan Peran dan Jaminan Perlindungan Jurnalis Media dalam Perspektif Perlindungan Saksi dan Korban, di Anyer, Banten, Sabtu (1/12/2012).

Hotma mengatakan, kalau pers tidak tahu LPSK, mungkin masih tidak menjadi masalah. Sebab, pers tidak semuanya bersinggungan langsung dengan masalah hukum. "Tapi, kalau penegak hukum tidak kenal LPSK, itu sangat menyedihkan," imbuhnya

Hotma mengatakan, bukan hanya aparat penegak hukum yang tidak mengetahui adanya LPSK sebagai lembaga negara yang membidangi masalah perlindungan saksi dan korban, tetapi anggota DPR juga ada yang tidak mengetahui keberadaan lembaga ini.

"Anggota DPR Komisi X Deddy 'Miing' Gumelar saja tidak tahu apa itu LPSK ketika dia dipindahkan ke Komisi III bidang hukum. Ada juga seorang hakim di Bekasi yang mengira LPSK itu sebuah LSM," ujarnya.

Ia berharap seluruh aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan diri dalam membaca dan mendapatkan informasi. "Kan informasi tidak hanya harus dari koran, tapi juga bisa browsing melalui internet. Jadi jangan sampai aparat penegak hukum hanya fokus dengan kerjaan, tapi juga harus tahu mengenai informasi lain," pungkasnya.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini