Sukses

Video: Meski Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Dikejar Keluarga Korban

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Banyuwangi, Jawa Timur, ricuh. Terdakwa yang divonis hukuman mati dikejar keluarga korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (29 November 2012) kemarin, menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ali Hinduan alias Habib. Ali merupakan tersangka utama pembunuhan satu keluarga, Mei 2011 silam.

Keluarga korban menyambut gembira vonis tersebut namun saat terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut membuat keluarga korban emosi. Mereka mengejar terdakwa sehingga memicu terjadinya kericuhan. Polisi sempat kewalahan menenangkan keluarga korban.

Pembunuhan yang menewaskan satu keluarga ini menimpa pasangan suami istri Rosan dan Siti Jamilah serta anak Deri Pradana. Ketiga korban dibunuh Ali Hinduan alias Habib yang dibantu tiga temannya. Setelah dibunuh korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibakar.

Motif pelaku yang ingin menguasai harta benda korban dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan. Ali Hinduan yang juga sebagai otak pembunuhan divonis hukuman mati. Sedangkan dua terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara 18 dan 12 tahun penjara. Seorang lagi bernama Siwan yang diduga sebagai eksekutor masih buron.(ADI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.