SI, Seorang pelajar SMP di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (29/11/2012), ditangkap polisi karena diduga menjual "jasa" kedua temannya kepada lelaki hidung belang. Korban ditawarkan dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan orang tua korban DN yang masih pelajar SMA dan DT yang masih pelajar SMP. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel saat hendak bertransaksi dengan dua orang lelaki hidung belang. Kepada petugas SI yang masih berusia belia ini mengaku bertugas sebagai perantara dan menentukan tarif. Setiap transaksi tersangka mendapatkan bagian antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap transaksi.
SI juga mengaku melakukan hal ini dilakukan karena faktor ekonomi serta pengaruh pergaulan bebas. Ia pun secara isengÂ
menawarkan hal ini pada temannya.
"Saya cuma iseng-iseng aja awalnya dan cuma dua orang teman saja selama satu bulan terakhir ini,"ujar tersangka SI.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Palopo dan terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan kedua korban dikembalikan kepada orang tua untuk mengembalikan kondisi kejiwaan mereka yang tertekan menyusul terungkapnya kasus ini.(ADI)
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan orang tua korban DN yang masih pelajar SMA dan DT yang masih pelajar SMP. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel saat hendak bertransaksi dengan dua orang lelaki hidung belang. Kepada petugas SI yang masih berusia belia ini mengaku bertugas sebagai perantara dan menentukan tarif. Setiap transaksi tersangka mendapatkan bagian antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap transaksi.
SI juga mengaku melakukan hal ini dilakukan karena faktor ekonomi serta pengaruh pergaulan bebas. Ia pun secara isengÂ
menawarkan hal ini pada temannya.
"Saya cuma iseng-iseng aja awalnya dan cuma dua orang teman saja selama satu bulan terakhir ini,"ujar tersangka SI.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Palopo dan terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan kedua korban dikembalikan kepada orang tua untuk mengembalikan kondisi kejiwaan mereka yang tertekan menyusul terungkapnya kasus ini.(ADI)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.