Sukses

BNN Minta Terpidana Mati Narkoba Dieksekusi

Tujuh narapidana di Nusakambangan, Cilacap ditangkap BNN. Lima di antaranya adalah terpidana mati.

Bukannya kapok dan bertobat, tujuh narapidana narkoba yang ditahan di Nusakambangan, Cilacap masih saja berperan dalam peredaran barang haram itu dari balik sel. Lima di antaranya bahkan berstatus terpidana mati yang menanti eksekusi.

Fakta itu sangat disesali oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung dan Kejagung. "Untuk segera mengeksekusi napi yang sudah in kracht, terutama narkoba, yang vonisnya mati," kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis (29/11/2012).

Sementara, terkait penangkapan Selasa lalu, Sumirat mengatakan, barang bukti yang ditemukan BNN adalah milik salah satu narapidana yang ditahan di Lapas Batu, Obina Nwajagu.  Pemasarannya dibantu terpidana lain, Hillary. "Berdasarkan pemeriksaan dan bukti sementara, ternyata ada aliran dana yang masuk ke rekening Hillary," kata dia.

Meski demikian, Sumirat belum memastikan keterlibatan Hillary, napi Lapas Pasir Putih yang ditangkap karena kepemilikan 5,8 kilogram heroin pada tahun 2003. Awalnya ia divonis mati, namun pada upaya PK, hukuman pria asal Nigeria itu diringankan menjadi 12 tahun.

"Tentunya harus dibuktikan lagi (peran Hillary).  Tapi bisa dipastikan mereka satu jaringan. Saat ini kami fokus pada peran masing-masing dalam jaringan," kata Sumirat.

Tujuh narapidana yang ditangkap adalah penghuni tiga lapas di Nusakambangan, LP Batu, LP Narkotika, dan LP Pasir Putih. Mereka adalah Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, Obina Nwajagu, Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko, Rudi Cahyono alias Sinyo, Yadi Mulyadi alias Bule alias AA, Hillary K Chimize, dan Hadi Sunarto alias Yoyok.

Mereka ditangkap karena diduga terlibat sejumlah kasus peredaran narkoba, salah satunya peredaran sabu seberat 2,6 gram serta uang palsu yang melibatkan seorang wartawati di Bandung. (EIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini