Sukses

Kejagung Tetap Lanjutkan Penyidikan Chevron

Kejaksaan Agung memastikan akan tetap melanjutkan penyidikan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, meski penetapan tersangka dan penahanan empat karyawan Chevron dalam kasus ini tidaklah sah.

Kejaksaan Agung memastikan akan tetap melanjutkan penyidikan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam memutuskan penetapan tersangka dan penahanan empat karyawan Chevron dalam kasus ini tidaklah sah karena tidak didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur pasal 183 KUHAP.

"Terkait dengan kasus perkaranya, perkara penyidikan kasus Chevron tetap dilanjutkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Setia Untung Ari Muladi, di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/11/2012) malam.

Meski putusan hakim memerintahkan penyidik Kejagung untuk membebaskan keempat tersangka itu, namun pihaknya menghormati putusan hakim dan menjalankan perintah hakim untuk membebaskan keempat karyawan Chevron. "Tentu bunyi dari putusan itu sesuai dengan UU, jaksa akan melakukan putusan pengadilan," ujarnya.

Saat ditanya soal akan kah penyidik melepaskan empat tersangka pegawai Chevron, yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh Kertasafari, dan Bachtiar Abdul Fatah yang memenangkan perkara itu pada sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka, Kejagung beralasan masih menunggu salinan putusan.

"Sekarang salinan petikan putusan dari PN masih ditunggu, belum diterima. Kalau malam ini, jaksa harus segera melakukan. Jaksa sedang menunggu di PN," jelasnya.

Untuk diketahui, pascaputusan hakim yang mengabulkan sebagian pokok perkara tersangka dalam sidang praperadilan itu, tim kuasa hukum dan keluarga tersangka tengah menungu sikap Kejagung untuk membebaskan tersangka yang telah ditahan sejak 26 September 2012 lalu. (FRD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.