Sukses

Kendalikan Bisnis Narkoba, 7 Napi Nusakambangan Diringkus

BNN meringkus tujuh narapidana di LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng, karena diduga kuat mengendalikan bisnis narkoba dari dalam LP.

Badan Narkotika Nasional meringkus tujuh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena diduga kuat mengendalikan bisnis narkoba dari dalam LP. Tanpa menunggu lama, penyidik BNN langsung memborgol tangan Hilary dan Humprey, dua di antara narapida tersebut, Selasa (27/11/2012).

Kedua narapidana kasus narkotika ini sejatinya menjalani vonis mati, namun akhir Oktober lalu Mahkamah Agung meralat vonis pria bongsor asal Nigeria ini menjadi 12 tahun penjara.

BNN juga meringkus Rudi dan residivis narkotika Yoyok di LP Klas II Narkotika Nusakambangan dalam waktu bersamaan. Sementara tiga lainnya yakni Yadi, Obina, dan Mustofa juga ditangkap karena diduga mengendalikan bisnis narkoba antar-LP. Mereka diringkus di LP Batu, Nusakambangan.

Ketujuh napi yang diringkus itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan BNN di Cawang, Jakarta Timur, Selasa petang, guna menjalani penyidikan lebih lanjut, termasuk mencocokkan keterangan mereka dengan napi maupun kurir yang telah ditangkap lebih dulu.(ADO)

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini