Sukses

Munarman, Si Pembuat Kontroversi

Mulai dikenal saat terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 2002, Munarman belakangan terlibat sedikitnya dua aksi kekerasan.

Mulai dikenal saat terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 2002, Munarman belakangan terlibat sedikitnya dua aksi kekerasan.

Pada 14 Agustus 2007, Munarman baru saja membawa pulang istrinya dari rumah sakit. Di sekitar Limo, Depok, Jawa Barat, mobilnya bertabrakan dengan sebuah taksi Blue Bird. Ia dan sopir taksi itu terlibat adu mulut. Munarman kemudian merampas kunci dan STNK mobil tersebut.

"Supir taksi itu tidak mau mengalah. Dia masuk terus dan menabrak mobil Munarman. Istrinya sakit, hujan, dan mobilnya ditabrak, membuat Munarman emosional," kata pengganti Munarman di YLBHI, Patra M. Zen.

Kabarnya, Munarman lalu menelepon Direktur Operasional Blue Bird untuk menyelesaikan masalah. Namun, Munarman kemudian dilaporkan ke polisi dan sempat mendekam di tahanan Polsek Limo, Depok.

Kejaksaan Negeri Depok menyatakan berkas perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Munarman sudah lengkap (P21). Ia dikenakan pasal perampasan dengan ancaman, dan pasal penganiayaan, serta pasal perbuatan tidak menyenangkan. Tapi, kasus tersebut tak pernah disidangkan.

Setahun kemudian, kasus kekerasan lain melibatkan Munarman. Pada 1 Juni 2008, Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menggelar peringatan Hari Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta. Tiba-tiba, mereka diserang sekelompok orang yang belakangan diketahui dipimpin Munarman selaku Panglima Komando Laskar Islam.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Munarman menghilang. Dalam pelarian, ia menyatakan akan menyerahkan diri jika dua tuntutannya dikabulkan, yaitu bubarkan Ahmadiyah dan pemeriksaan yang adil terhadap Laskar Pembela Islam serta massa AKKBB.

Munarman akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Senin (9/6/2008) malam. Ia pun menjalani proses hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Munarman 1 tahun 6 bulan penjara. Sempat mengajukan banding, Munarman akhirnya menerima vonis tersebut.

Pengacara Munarman, Syamsul Bachri, menilai ada pihak-pihak tertentu yang mengintervensi proses peradilan. "Buat apa melanjutkan proses hukum bila hakimnya sendiri mudah diintervensi? Biar ini menjadi pengadilan dunia yang terakhir," kata Syamsul.

Hari ini, Munarman kembali menjadi terlibat kasus kekerasan, yaitu dipukuli sejumlah orang gara-gara klakson. (dari berbagai sumber) 
 
 

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini