Sukses

Tunggu Saksi Ahli, Berkas Tersangka Chevron Ditangguhkan

Tim penyidik Kejagung masih menunggu saksi ahli menguntungkan yang akan disampaikan tersangka dari PT Chevron Pacifik Indonesia. Karenanya, penyidik belum dapat menuntas pemberkasan kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Kejagung masih menunggu saksi ahli menguntungkan yang akan disampaikan tersangka dari PT Chevron Pacifik Indonesia. Karena itu, penyidik belum dapat menuntaskan pemberkasan kasus dugaan korupsi proyek bioremidiasi fiktif tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman mengakui, hingga kini berkas para tersangka masih dalam tahap finalisasi.

"Pengacara tersangka berkirim surat pada kami, akan mengajukan ahli yang menguntungkan untuk diperiksa dalam proses penyidikan," ucap Adi di  Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (23/11/2012). Adi menjelaskan, dalam KUHAP menghadirkan saksi ahli itu merupakan hak tersangka. "Kami selaku penyidik harus memenuhi permintaan itu," ucapnya.

Ia juga menjelaskan pihaknya telah memberikan kesempatan bagi Chevron untuk mendatangkan saksi ahli menguntungkan pada Senin 19 November 2012 lalu. Namun hal itu tidak hadir. Padahal penyidikan ada batas waktu.

Kemudian, lanjut dia, penyidik memberikan kesempatan kedua bagi para tersangka untuk menghadirkan saksi menguntungkan pada Kamis 22 November 2012, namun lagi-lagi tidak hadir. "Tapi kemudian mereka tak jadi kirim ahli menguntungkan. Saya tidak mungkin harus mengulur-ulur waktu," tegas Adi.

Olehnya, Adi meminta pihak Chevron untuk memperjelas apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Sebab sebagian berkas milik tersangka dari Chevron akan segera dilimpahkan ke penuntutan.

Kasus ini bermula saat Chevron menunjuk PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia sebagai pelaksana proyek pemulihan lingkungan. Proyek bioremediasi lahan bekas eksplorasi PT Chevron itu berlokasi di Kabupaten Duri, Provinsi Riau. Kejagung menduga Sumigita Jaya dan Green Planet Indonesia tak memiliki kemampuan melakukan bioremediasi. Bahkan, Korps Adhyaksa menduga proyek tersebut fiktif dan merugikan negara sekitar Rp 200 miliar.

Tim penyidik telah memeriksa dua lokasi proyek bioremediasi di Duri, Riau, pada 9-13 April 2012. Dari lokasi, penyidik mengambil sampel proyek bioremediasi, mulai dari penampungan tanah yang terkena limbah, pengecekan tanah yang sedang diproses bioremediasi, hingga hasilnya. Hasil uji laboratorium ditunggu Kejagung lantaran sangat penting untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka. Uji laboratorium itu sebagai bagian memperkaya buktii. Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, tenaga ahli independen, termasuk para tersangka bila mau mengajukan tenaga ahli.

Kejagung menyelidiki kasus ini sejak Oktober 2011 lalu dan telah menetapkan tujuh tersangka dari PT Chevron, PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia. (ALI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini