Sukses

Dipastikan, Parpol Peserta Pemilu 2004 Menurun

Partai politik peserta Pemilu 2004 dipastikan sedikit, menyusul pemberlakuan Undang-undang Parpol.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah enam bulan menjadi bahan perdebatan, Rancangan Undang-undang Partai Politik, Kamis (28/11), disetujui DPR menjadi undang-undang. Dipastikan, dengan undang-undang baru ini partai politik yang mengikuti Pemilihan Umum 2002 hanya sedikit. Sebab, syarat mendirikan partai politik sekurang-kurangnya harus memiliki kepengurusan setengah dari jumlah provinsi di Indonesia. Selain itu, partai politik juga diwajibkan memiliki jaringan pengurus minimal 50 persen dari keseluruhan kabupaten yang jumlahnya saat ini mencapai 391 kabupaten termasuk pemerintahan kota [baca: DPR Setujui RUU Parpol Diundangkan].

UU Partai Politik juga mengatur soal sumbangan kepada parpol yang dilegalkan. Untuk sumbangan perorangan, parpol diperbolehkan menerima sumbangan hingga Rp 200 juta per tahun. Jumlah ini jauh melebihi ketentuan undang-undang sebelumnya yang hanya membatasi sumbangan perorangan maksimal Rp 15 juta. Sementara untuk sumbangan dari perusahaan maksimal Rp 800 juta per tahun. Sedangkan dalam undang-undang sebelumnya maksimal Rp 150 juta. Sedangkan sanksi bagi partai pelanggar sumbangan itu hanya dikenakan kepada pengurus partai berupa denda dan hukuman penjara. Sementara parpol sebagai institusi tak dikenai sanksi.(YYT/Dandhy Dwi Laksono dan Arry Trisna)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.