Sukses

Dua Tersangka Korupsi UNJ Segera Diseret ke Meja Hijau

Penyidikan kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Negeri Jakarta tahun anggaran APBN 2010 telah rampung. Tim penyidik Kejaksaan Agung pun siap melimpahkan kasus proyek senilai Rp178 miliar tersebut ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta: Penyidikan kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Negeri Jakarta tahun anggaran APBN 2010 telah rampung. Tim penyidik Kejaksaan Agung pun siap melimpahkan kasus proyek senilai Rp178 miliar tersebut ke pengadilan.
 
 
"Kasus dugaan korupsi di UNJ, hari ini dilaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barangbukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi kepada Liputan6.com, dalam pesan singkatnya, Selasa (20/11/2012).

 
Untung menambahkan, status kedua tersangka yakni Fakhrudin, yang merupakan pejabat Pembantu Rektor III (Purek III) saat proyek itu dilaksanakan, dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara seorang tersangka lainnya yakni Tri Mulyono, merupakan Dosen Fakultas Tehnik, dia merupakan Ketua panitia pengadaan dalam proyek tersebut.

 
Sebelumnya tim penyidik Gedung Bundar belum bisa melimpahkan berkas milik kedua tersangka, meski berkasnya telah dinyatakan lengkap, alias P21. Pasalnya tersangka Fakhrudin tengah menunaikan ibadah haji. 

 
Rencananya pelimpahan berkas dan tersangka milik keduanya itu, akan disampaikan ke Kejari Jaktim pada hari, Rabu, (24/10) lalu.
 

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp17 miliar. Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar. (ARY)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.