Sukses

Buron Kasus Korupsi Ditangkap di Parkiran Pasar Senen

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Nasrul Madin ditangkap oleh Tim Satgas Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Nasrul Madin yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2012 lalu berhasil ditangkap di Jakarta oleh Tim Satgas Kejaksaan Agung.

"Terpidana Nasrul Madin tertangkap di parkiran Pasar Jaya Senen tadi pagi pukul 07.00 WIB," kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (17/11/2012).

Nasrul Madin ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Tinggi Jambi. Ia adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi APBD. "Yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,428 miliar," tambah Setia.

Terpidana telah divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp28.760.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 133 K/PID.SUS/2008.

"Kasusnya terkait dengan terpidana Syamsu yang ditangkap di Padang pada tanggal 14 November 2012 lalu," kata Setia.

Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk dilakukan eksekusi.

Berdasarkan hasil penelusuran,  Narsul Madin kabur dari Kerinci sepulang umroh ke Tanah Suci. Berkali-kali dipanggil pihak Kejaksaan, ia  tidak memenuhinya dan lari keluar daerah.



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.