Sukses

Kerak Sisa Pembakaran Sabu Dijual Oknum BNN

Menurut Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto, pernah ada kejadian sindikat oknum BNN yang menjual kerak sisa pembakaran sabu.

Liputan6.com, Jakarta:  Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Benny Joshua Mamoto menyatakan sebelum ada Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang barang bukti narkoba, terdapat rentang panjang penyimpanan barang bukti. Rentang tersebut, lanjut Benny, berpotensi  dapat penyalahgunaan barang bukti narkoba.

"Rentang yang panjang itu yang bisa menjadikan barang bukti ditukar, dipalsukan, dan sebagainya," ungkap Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/11/2012). Untuk itu, dibuatlah UU No 35 tahun 2009 yang mempersempit celah tersebut," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, undang-undang tersebut juga mengatur penyitaan barang bukti narkoba setelah dilihat jenis dan beratnya. "Ada batas waktu 7 hari setelah penetapan kejaksaan untuk pemusnahan," katanya.

Prosesnya, jelas dia, sebelum dimusnahkan disisihkan dulu barang bukti tersebut untuk kepentingan sampel kejaksaan dan pendidikan. Setelah disisihkan, proses pemusnahan dilakukan transparan seperti di BNN. Sisanya dimasukkan di dapur pemusnahan. "Disaksikan sampai selesai. Setelah itu diseleksi, dibakar lagi sampai narkoba negatif baru dinyatakan selesai dan ditandatangani berita acaranya," sambung Benny.

Menurut Benny, pernah ada kejadian sindikat oknum BNN yang menjual kerak sisa pembakaran sabu. "Bahwa kerak tersebut masih bisa dipakai dan dijual lagi. Tapi oknum itu, lalu kita jebloskan ke tahanan," katanya. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya tak akan meninggalkan pembakaran sabu hingga proses itu selesai.

Benny mengakui bisa saja iman anggotanya goyah saat melihat barang bukti tersebut. Namun ia menegaskan pihaknya selalu mengingatkan agar anggotanya memberikan yang baik kepada keluarganya.

"Kami selalu sampaikan, ingat anak cucu kamu. Bila dikasih makan adalah uang haram. Jadi tugas kami ialah menyelamatkan anak bangsa untuk memberantas narkoba ini," pungkasnya.(ALI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.