Sukses

Giliran Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Diperiksa KPK

Laksamana Sukardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka rekanan PLN Direktur Utama PT Netway, Gani Abdul Gani.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi gencar menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing roll out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI). Kali ini giliran mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi diperiksa.

Laksamana enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. Laksamana yang mengenakan baju hitam itu langsung masuk ke lobi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

"Yang bersangkutan Laksamana Sukardi dipanggil sebagai saksi dari tersangka GAG," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. GAG adalah Direktur Umum PT Netway Utama Gani Abdul Gani.

Diberitakan sebelumnya, Gani Abdul Gani diduga menerima pemberian terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 46,18 miliar ini. Gani disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pada kasus ini, penetapan Gani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Dirut PLN, Eddie Widiono dan telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim Tipikor, Jakarta menyatakan, Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan mantan General Manager PLN Disjaya Tangerang, Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Gani Abdul Gani. (ARY)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.