Sukses

Penambangan Ilegal di Pulau Buru Kian Meluas

Aktivitas penambangan emas yang tidak terkontrol dan terlihat brutal oleh puluhan ribu penambang ilegal di Pulau Buru, Maluku, kini mulai berdampak luas.

Liputan6.com, Buru: Aktivitas penambangan emas yang tidak terkontrol dan terlihat brutal oleh puluhan ribu penambang ilegal  di Pulau Buru, Maluku, kini mulai berdampak luas. Enam ribu hektare sawah Namlea, Kabupaten Buru, kini tercemar buangan limbah air raksa atau zat mercury dari penambangan ilegal.

Berkali-kali pemda setempat mengusir para penambang ilegal tersebut, namun tidak dihiraukan dan tetap melakukan aktivitas penambangan.Penemuan tambang emas di Pulau Buru, seperti magnet, menarik ribuan warga untuk datang dan mengadu nasib di sini. Mulai  dengan cara  mendulang, bahkan dengan cara melubangi tanah atau dikenal dengan lubang tikus hingga mencapai ratusan meter rayapan di dalam perut bumi, untuk mencari logam emas mulia.

Usai didapat material tanah yang konon mengandung emas tersebut, kemudian dikeluarkan dengan cara ditarik ke permukaan tanah dengan menggunakan peranti katrol yang terbuat dari kayu. Meskipun cara seperti ini dibutuhkan biaya yang cukup besar mulai dari seratus hingga dua ratus juta rupiah.

Pengunaan air raksa atau zat berbahaya mercury oleh para penambang ilegal ini, kini menimbulkan dampak buruk yang cukup luas. Selain tak terkontrol, aktivitas penambangan dengan meggunakan air raksa atau zat mercury ini kini bebas dan makin brutal.

Akibatnya enam ribu hektare sawah yang tersebar di dataran Waeyapo, Kabupaten Buru, rusak dan terancam musnah. Kondisi ini terjadi akibat dampak pembuangan limbah air raksa atau zat mercury yang digunakan untuk mengolah emas tersebut.

Dampak buruk yang dirasakan semenjak ditemuakannnya tambang emas di Pulau Buru kini cukup  meluas. Selain rusaknya ekositem  di sekitar lokasi tambang, kelangsungan hidup manusia di Pulau Buru, kini terancam nyawanya karena pencemaran limbah air raksa atau zat mercury yang dibuang bebas dan tidak terkontrol oleh para penambang ilegal tersebut.

Ribuan hektare lahan kayu putih yang menjadi primadona Kabupaten Buru, kini rusak parah, selain itu tiga belas titik air  sungai yang ada di Kabupaten Buru, kini diduga telah tercemar air raksa atau zat mercury.

Aktivitas penambangan ilegal secara tradisional yang dilakukan dengan menggunakan air raksa atau zat mercury ini juga diduga  telah mencemari laut di Teluk Namlea, Kabupaten Buru yang menjadi tempat mata pencaharian nelayan setempat. (FRD)




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.