Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil. Dia diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN tahun anggaran 2004-2008.
"Ini lanjutan saja dari yang kasus CIS-RISI yang kemarin. Dulu tersangkanya Pak Eddie Widiono, kan masih ada tersangka lainnya," kata Sofyan Djalil di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Sofyan Djalil akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani.
"Ini lanjutan saja dari yang kasus CIS-RISI yang kemarin. Dulu tersangkanya Pak Eddie Widiono, kan masih ada tersangka lainnya," kata Sofyan Djalil di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Sofyan Djalil akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani.
Â
Selain memeriksa Softyan Djalil, KPK juga memanggil mantan Sekretaris Dekom PT PLN Poerwanto sebagai saksi.
Â
Tersangka Gani Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga telah memperkaya pejabat di PLN. Selain itu, Gani juga diduga ikut andil merugikan negara Rp 46,18 miliar.
Â
Kasus Gani ini merupakan pengembangan kasus serupa dengan tersangka Eddie Widiono. Mantan Dirut PLN itu pun sudah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (ARY)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.