Sukses

Toko Tidar Kimia Digeledah

Tim Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri hari ini memeriksa gudang dan Toko Tidar Kimia di Surabaya, Jatim. Sejumlah bahan kimia seperti yang pernah dibeli Amrozi diboyong ke Mapolda Jatim.

Liputan6.com, Surabaya: Toko Tidar Kimia milik Silvester Tendean yang terletak di Jalan Tidar Nomor 260, Surabaya, Jawa Timur, digeledah Tim Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri, Rabu (20/11) siang. Dalam pemeriksaan tertutup yang dipimpin anggota Reserse Ekonomi Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Polisi Bahagia Daci itu, hadir pula Silvester didampingi kuasa hukumnya, Wijono Subagyo. Berdasarkan pemantauan SCTV, polisi juga mendatangkan tim ahli kimia dari Institut Teknologi 10 November Surabaya.

Di tempat yang kini ramai ditonton warga setempat ini, polisi menyita sejumlah bahan kimia, seperti sendawa, sodium nitrat, gliserin, zinc oxide, lysol (sejenis karbol), H2O2, dan belerang. Sebelumnya, polisi juga mengambil beberapa contoh bahan kimia dari gudang Toko Tidar Kimia di kawasan Margomulyo, Surabaya Barat. Dari sana polisi menemukan potasium klorat, bronze powder, serta belerang. Semua barang bukti tersebut lantas diboyong ke Markas Polda Jatim dengan mobil Isuzu Panther hijau tua bernomor polisi L 2761 HD.

Gara-gara menjual bahan-bahan kimia kepada Amrozi, Silvester kini ditahan di Mapolda Jatim dan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus bom Bali [baca: Silvester Tersangka Kasus Penjualan Bahan Kimia]. Dia dijerat antara lain dengan Pasal 9 Peraturan Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2002, UU Darurat No. 12/1951, Pasal 55 dan 56 Kitab UU Hukum Acara Pidana tentang Membantu dan Ikut Serta Tindak Kejahatan. Wijono menyatakan, semua tuduhan itu salah. Sebab, bahan kimia yang dijual kliennya termasuk barang legal yang bebas diperjualbelikan.(MTA/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.