Sukses

Kepala BNP2TKI: Pemerintah Malaysia Perlu Mendidik Ulang Aparatnya

Pemerintah Malaysia perlu meredukasi (mendidik ulang) aparat kepolisiaannya karena semakin banyak yang bertindak liar sekaligus tidak beradab dalam menghadapi para TKI di Malaysia

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mengutuk adanya kebiadaban tiga aparat polisi Malaysia yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Batang, Jawa Tengah di kantor kepolisian Bukit Mertajam, Pulau Penang, Malaysia pada Jumat (9/11) pagi.

Ia mengatakan, pemerintah Malaysia perlu meredukasi (mendidik ulang) aparat kepolisiaannya karena semakin banyak yang bertindak liar sekaligus tidak beradab dalam menghadapi para TKI di negara tersebut.

"Dengan kejadiaan biadab yang selalu berulang baik kepada TKI tak berdokumen ataupun TKI resmi, maka upaya reedukasi kepada aparat kepolisisan Malaysia menjadi sangat penting dilakukan," ujar Jumhur di Jakarta, Minggu (11/11) malam.

Ditegaskan, perilaku biadab polisi Malaysia sering terjadi kepada orang asing termasuk TKI di Malaysia, baik pemerasan, penembakan, dan kini berupa pemerkosaan secara brutal.

Terkait kasus pemerkosaan ini, Jumhur mengaku telah berkoordinasi dengan Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Herman Prayitno untuk meminta proses hukum yang seberat-beratnya bagi para pelaku tiga polisi Malaysia itu, masing-masing Nik Sin Mat Lazin (33) yang berkhidmat dalam kepolisian Malaysia selama 13 tahun, Syahiran Ramli (21) dengan masa pengabdian di polisi Malaysia 2 tahun 1 bulan, kemudian Remy Anak Dana (25) yang melalui masa tugasnya di kepolisian Malaysia untuk 1 tahun 2 bulan.

"Dubes RI sudah meminta pihak Malaysia melakukan langkah-langkah hukum yang benar, adil, serta menghormati perasaan bangsa Indonesia yang sangat getir atas peristiwa pemerkosaan ini," kata Jumhur.

Menurutnya, sesuai data pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) BNP2TKI, TKI yang mengalami pemerkosaan itu, sebut saja namanya Miranti, merupakan TKI yang bekerja di Singpura sejak 3 November 2010.

"Namun, setelah 8 bulan bekerja Miranti pergi ke Batam untuk selanjutnya bekerja di Penang Malaysia di perusahaan Amwork Vision. Informasi ini diperoleh saat dilakukan program pemutihan tenaga kerja asing di Penang oleh KBRI/KJRI," katanya.

Jumhur menambahkan, BNP2TKI telah mengutus jajaran Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (BP3TKI--unit kerja di bawah BNP2TKI) Semarang, untuk menemui kakak keluarga Miranti di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Saya bahkan sudah bicara via telepon dengan keluarganya, bahwa saat ini Miranti sudah dalam perlindungan KJRI di Penang, sementara ketiga polisi pemerkosan pun kini ditahan untuk diadili. Saya menawarkan pula bila pihak keluarga mau melihat Miranti di Penang, pemerintah melalui BNP2TKI siap memfasilitasinya," jelas Jumhur.

Ia juga mengungkapkan, Miranti selanjutnya akan menunggu keadilan hukum melalui upaya peradilan di negara Malaysia, yakni sebagai saksi dan korban dalam kasus yang menimpanya kehormatannya dengan menyakitkan itu. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini