Sukses

Polda Sulsel Amankan 1,8 Kilogram Sabu

Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengamankan 1.871 gram atau 1,8 kilogram narkoba jenis sabu di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Makassar Upa, Jalan Daeng Tata III Makassar.

Liputan6.com, Makassar: Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mengamankan 1.871 gram atau 1,8 kilogram narkoba jenis sabu di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Makassar Upa, Jalan Daeng Tata III Makassar.

"Kembali kami mengamankan sindikat jaringan peredaran narkotika tingkat internasional di Makassar dan tidak tanggung-tanggung jumlahnya hampir dua kilogram," kata Kepala Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, Kombes Pol Bambang Sukardi, di Makassar, Sabtu.

Penangkapan Ditnarkoba Polda Sulsel terhadap tersangka MS (26) yang merupakan warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ini menjadi salah satu tangkapan terbesar pada tahun ini.

Rencananya, sabu tersebut akan dijual dan dipasok ke sejumlah daerah di wilayah Sulsel terutama di Kota Makassar. Selain barang bukti itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 500 juta dan uang Ringgit, Malaysia sebanyak 3.000, serta lima lempeng emas dengan berat diperkirakan 100 gram.

"Dengan penangkapan ini semakin mengindikasikan jika Sulsel, khususnya Makassar menjadi salah satu daerah penjualan maupun peredaran narkoba yang paling potensial, selain di luar kota besar lainnya di Indonesia," katanya.

Menurutnya, penangkapan tersangka MS merupakan hasil pengembangan dari tersangka Udin (35) yang sebelumnya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pinrang. Tersangka Udin diringkus di daerah Watangpanua, Kabupaten Pinrang, pada 9 November sekitar pukul 23.30 Wita, di mana pada penangkapan itu diketahui alur barang ditemukan dari tersangka MS.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 150 gram. "MS ditangkap dari hasil pengembangan dari tersangka Udin. Tersangka Udin saat ini sudah ditahan di Polres Pinrang," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga asal Bone itu, mengaku mendapatkan barang serbuk putih tersebut dari salah seorang bandar narkotika asal Malaysia yang berinisial AM. Sabu tersebut masuk ke Makassar melalui jalur laut menggunakan kapal Pelni. Narkotika itu dibawa langsung oleh AM dan sebelum masuk di Makassar, AM sempat singgah di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Total yang dibawa AM dari Sarawak sekitar 2,5 Kilogram sabu. Di Pontianak, AM menjual sebagian (sekitar 500 gram) dan sisanya dibawa ke Makassar," ungkap Bambang. Diketahui, MS dan AM telah melakukan transaksi untuk mengedar sabu-sabu tersebut di wilayah Sulsel, dua pekan lalu. Hasil penjualan nantinya akan dikirim melalui rekening bank. "Kalau ditotal semuanya harga sabu-sabu tersebut sekitar Rp 4 miliar karena kualitasnya barang haram itu masuk kategori golongan I," ujarnya. (ANT)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini