Sukses

Lagi, Kejagung Cokok Seorang Tersangka Jaringan Jaksa Pemeras

Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali mencokok satu dari empat tersangka dalam jaringan jaksa pemeras pengusaha senilai Rp 2,5 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali mencokok satu dari empat tersangka dalam jaringan jaksa pemeras pengusaha senilai Rp 2,5 Miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Adi Toegarisman mengatakan tim satgas intelijen yang diketuai oleh Sendjun Manulang berhasil mengamankan satu tersangka baru bernama Amin Saleh (AS), di halaman kantor DPP Partai Karya Republik, Jalan Salemba Raya kav.34-36 BC Jakarta Pusat, pada Rabu (7/11).

"Dari informasi yang didapat, yang bersangkutan ditangkap sekitar Pukul 17.00 WIB," kata Adi Toegarisman, di Kejagung.

Penangkapan tersangka itu, lanjut Adi, berkat pengembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya yakni dua jaksa aktif yaitu tersangka Andri Fernando Pasaribu (AFP), Jaksa Arief Budi Haryanto (ABH),dan pegawai tata usaha Sutarna (ST), serta jaksa gadungan Dede Prihartono (DP).

"Adapun Surat Perintah penyidikan terhadap keempat tersangka sesuai nomor print-122/F.2/Fd.1/10/2012 tanggal 9 Oktober 2012 atas nama tersangka DP dan Surat Perintah penyidikan nomor print-123/F.2/Fd.1/10/2012 tanggal 9 oktober 2012 atas nama tersangka AFP, ABH dan ST," ujarnya.

Adi menjelaskan tersangka AS diduga mantan pegawai dari pengusaha yang diperas tersebut. AS baru bekerja satu tahun empat bulan dan memiliki dokumen serta data mengenai perusahaan milik pengusaha itu.

Ketika mendapatkan semua data dan dokumen milik pengusaha,  kemudian ada niat jahat tersangka melakukan pemerasan bekerja sama dengan jaksa gadungan yang sudah menjadi tersangka terlebih dahulu yaitu Dede Prihartono.

”Ketika mendapatkan data informasi yang dihimpun dari LSM, lalu dipakailah oleh AS, dokumen dihimpun itu diserahkan ke DP yang kebetulan teman sekolah tersangka,"ungkap Adi.

Sebelumnya,  dua jaksa aktif dan seorang pegawai bagian tata usaha pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ditangkap setelah tim intelijen menangkap jaksa gadungan bernama Dede Prihartono. Dede kepergok tim intelijen karena memiliki uang senilai Rp50 juta di dalam tasnya usai memeras pengusaha tersebut di sebuah mall di bilangan Cilandak Jakarta Selatan.

Kini komplotan pemeras itu telah ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejari Jaksel oleh penyidik pidana khusus gedung bundar untuk pengembangan penyidikan. (ALI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini