Sukses

Penyidik Kejagung Periksa Gubernur Awang Faroek di Kaltim

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Awang Faroek Ishak terkait kasus dugaan korupsi divestasi PT Kaltim Prima Coal (PT KPC).

Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Awang Faroek Ishak terkait kasus dugaan korupsi divestasi PT Kaltim Prima Coal (PT KPC).

"Memang benar. Hari ini tim penyidik pidana khusus Kejagung memeriksa yang bersangkutan (Awang Faroek) di kantor Kejati Kaltim, Jl Bung Tomo, Samarinda," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, M Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Rabu (7/11).

Adi menambahkan pemeriksaan terhadap gubernur Kaltim itu dilakukan oleh tiga Jaksa penyidik Kejagung yang turun langsung ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. "Pemeriksaan dilakukan di ruang aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus) Kejati setempat. Ketiga Jaksa itu yakni jaksa Harry Setiono, Arief Budiman, dan jaksa Syarif Mahdi," ucap Adi.

Kendati status Awang Faroek telah menjadi tersangka sejak 6 Juli 2010 lalu. Namun tim intelijen Kejagung belum melakukan pencekalan terhadap tersangka.

Seperti diketahui, Awang Faroek diduga terlibat penyelewengan kas negara periode 2002-2008 lalu. Saat itu Awang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. Penyelewengan berawal pada 5 Agustus 2002 silam. Saat itu terjadi perjanjian antara PT KPC dengan Pemerintah. Dalam perjanjian itu, PT KPC wajib menjual 18,6 persen saham mereka kepada Pemda Kutai Timur, atau senilai Rp 576 miliar. (ALI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.