Sukses

KPK Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Al Quran

KPK menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama RI, Zulkarnaen Djabar, Jumat (2/11).

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11), menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama RI, Zulkarnaen Djabar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam kasus ini, anggota DPR Komisi VIII dari Partai Golkar itu bersama putranya, Dendy Prasetya, diduga menerima suap senilai Rp 10 miliar lebih terkait penganggaran proyek di Kemenag 2010-2012. Keduanya diduga mengarahkan agar Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek.

Terkait proyek ini, KPK juga melakukan penyelidikan yang menyasar dugaan keterlibatan pejabt Kemenag. Sejumlah pejabat Kemenag sudah diperiksa sebagai saksi untuk Zulkarnaen dan Dendy. (YUS) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.