Sukses

Sidang Perdana Gugatan Korlantas terhadap KPK Digelar Hari Ini

Sidang perdana gugatan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Pudji Hartanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11) pagi.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang perdana gugatan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Pudji Hartanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11) pagi.

Sidang dalam gugatan perdata ini dipimpin hakim Kusno dan dua hakim anggota, yakni hakim Ari Jiwantara dan Samsul Edi, sementara Panitera sidang Siti Julaeka.

Pihak Korlantas Mabes Polri selaku pengugat meminta kepada tergugat KPK untuk mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM, terutama dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam melaksanakan pelayanan publik. "Karena ada dokumentasi yang menurut korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar  Kepala Koorlantas Polri Irjen Puji Hartanto beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui perseteruan penanganan kasus Simulator SIM menyeruak saat KPK menggeledah Markas Korlantas Mabes Polri pada 30 Juli 2012 dan menetapkan beberapa perwira Polri sebagai tersangka.

KPK, pada 27 Juli, menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Dirut PT CMMA Budi Susanto (perusahaan pemenang tender pengadaan simulator), dan Sukotjo S. Bambang  (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi subkontraktor PT CMMA) sebagai tersangka. 
 
Sementara, pada 1 Agustus 2012, Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.(YUS) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.