Sukses

Empat Tersangka Kasus Chevron Praperadilkan Kejagung

Empat karyawan yang menjadi tersangka kasus Bioremediasi Fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) mempraperadilkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta: Empat karyawan yang menjadi tersangka kasus Bioremediasi Fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) mempraperadilkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait masa penahanan para tersangka tersebut yang belum dikabulkan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) gedung bundar tersebut.

Kuasa hukum empat karyawan PT CPI, Todung Mulya Lubis mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya untuk mempertanyakan landasan hukum penahan oleh penyidik Pidsus sejak 26 September lalu.

"Sebagai warga negara, merupakan hak para karyawan yang paling mendasar untuk mengetahui alasan penahanan empat karyawan yang menjadi tersangka kasus PT CPI," kata Todung Mulya Lubis dalam keterangannya kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (31/10).

Todung menambahkan, praperadilan yang dilayangkan keempat kliennya tersebut karena pihaknya menganggap tak adanya kerugian negara terkait proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 200 miliar.

"Karyawan PT CPI telah meminta Kejagung untuk menyampaikan bukti-bukti yang mendukung tuduhan Kejagung terhadap mereka dan meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan segera dan mempertimbangkan hak-hak mereka," ujarnya.

Seperti diketahui, pihaknya resmi mendaftarkan praperadilan tersebut pada siang tadi. Keempat tersangka kasus Chevron yang mengugat Kejagung tersebut, yakni tersangka Endah Rumbiyanti dengan Nomor Registrasi 37/PID/Pra-B/2012/PN Jaksel dan Bachtiar Abdul Fatah dengan Nomor Registrasi 38/PID/Pra-B/2012/PN Jaksel. "Sedangkan praperadilan untuk dua tersangka lainnnya, yakni Widodo dan Kukuh sedianya akan didaftarkan besok, Kamis, ke PN Jaksel," urainya.

Sebelumnya, tim penyidik gedung bundar itu menolak permohonan penangguhan penahanan seperti yang diminta para tesangka itu karena dianggap perlu penahanan guna penyidikan tersebut. (ALI/FRD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini