Sukses

Jumat, KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Korlantas

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa dua tersangka kasus simulator Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011, Wakil Kepala Korlantas nonaktif Brigjen Pol Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, pada Jumat (2/11).

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa dua tersangka kasus simulator Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011, Wakil Kepala Korlantas nonaktif Brigjen Pol Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, pada Jumat (2/11).

"Tapi saya belum tahu apakah diperiksa sebagai saksi atau tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu. Terkait apakah KPK akan langsung menahan keduanya, Johan mengatakan bahwa KPK belum memutuskan.

Keduanya telah ditahan Polri sejak Agustus 2012, Didik ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua sedangkan Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Pada Rabu (31/10), KPK juga kembali melanjutkan proses verifikasi berkas dan barang bukti yang sebelumnya diusut oleh Bareskrim Polri, sejumlah petugas dari Bareskrim Polri telah tiba di KPK pada sekitar pukul 14.00 untuk melanjutkan verifikasi.

Namun penyerahan berkas tersebut bukan berarti penyerahan tersangka. Alhasil, dua orang yang tidak ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas, masih akan ditindaklanjuti KPK.

"Verifikasi bukan penyerahan tersangka, tapi semua dokumen yang dimiliki Polri terkait simulator akan kami tindaklanjuti. KPK tidak menyatakan dua orang tersebut menjadi tersangka di KPK, tergantung proses pengembangan nanti," kata Johan.

KPK, pada 27 Juli, menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Dirut PT CMMA Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA sebagai tersangka.

Sementara, pada 1 Agustus 2012, Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.

Brigjen Didik, AKBP Teddy serta Kompol Legimo  ditahan di rutan Korps Brimob, sementara Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim yang masa penahanan keempatnya berakhir pada 31 Oktober. (ANT) 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini