Liputan6.com, Sampang: Marhawi, lelaki beristri dua di Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (29/10) ditangkap polisi karena memperkosa anak kandung. Warga Desa Camplong itu mengaku menggauli korban yang masih siswi SMP itu sampai 75 kali dalam setahun.
Tersangka Marhawi mengaku mengancam membunuh korban dengan pisau setiap kali menggauli putrinya itu. Perkosaan pertama dilakukan saat sang anak minta uang jajan. Bukannya diberi uang, Marhawi mengancam korban masuk ke kamar dengan pisau terhunus. Perbuatan itu terus berulang saat sang istri sedang tak berada di rumah.(ADI/AIS)
Tersangka Marhawi mengaku mengancam membunuh korban dengan pisau setiap kali menggauli putrinya itu. Perkosaan pertama dilakukan saat sang anak minta uang jajan. Bukannya diberi uang, Marhawi mengancam korban masuk ke kamar dengan pisau terhunus. Perbuatan itu terus berulang saat sang istri sedang tak berada di rumah.(ADI/AIS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.