Sukses

Divonis 17 Tahun Kasus Pembunuhan, Keluarga Berang

Vonis majelis hakim di PN Tangerang, Banten kepada terdakwa Ahok yakni 17 tahun penjara diprotes keluarga korban. Mereka menilai vonis hakim terlalu ringan di mana sebelumnya JPU menuntut 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Tangerang: Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten kepada terdakwa Ahok yakni 17 tahun penjara diprotes keluarga korban. Mereka menilai vonis hakim terlalu ringan di mana sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara. Keluarga juga keberatan dengan pernyataan pengacara terdakwa yang menyebutkan akan banding dalam kasus pembunuhan ini.

Maimunah, seorang anggota keluarga korban sempat mengamuk. Ia bahkan mengejar terdakwa Ahok yang sudah berada dalam mobil tahanan di halaman Pengadilan Negeri Tangerang.

Protes Maimunah dalam kasus pembunuhan ini dipicu pernyataan pengacara terdakwa yang menyatakan akan banding dengan vonis itu. Setelah melampiaskan protes, Maimunah terpaksa dibopong karena pingsan di halaman kantor PN Tangerang.

Ahok divonis 17 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Dewa, kakak kandung Maimunah.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini