Sukses

Berkas Dua Jaksa Pemeras Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan berkas dua jaksa pemeras pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya tim penyidik akan melimpahkan berkas tersangka tersebut ke bagian Penuntutan.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan berkas dua jaksa pemeras pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya tim penyidik akan melimpahkan berkas tersangka tersebut ke bagian Penuntutan untuk selanjutnya disidang.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah diteruskan kepenuntutan," kata Andhi Nirwanto usai pelantikan Pejabat eselon 1 di Kejagung, Jakarta, Kamis (25/10). Andhi menegaskan, dipercepatnya penanganan kasus ini karena dinilai sederhana.

Meski tidak ada kerugian negara, dirinya menegaskan perkara ini masuk dalam tindak pidana korupsi karena unsurnya gratifikasi oleh pejabat negara. "Kasusnya sederhana, alat bukti ada, tertangkap tangan, ya sudah," urainya. 

Para tersangka, Jaksa Arief Budi Haryanto dan Jaksa Andri Fernando Pasaribu serta seorang pegawai tata usaha Sutarna dan jaksa gadungan bernama Dede Prihartono, dikenakan pasal 12 huruf e tentang pemerasan, dan pasal 15 tentang persekongkolan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait keterlibatan atasan dua jaksa tersebut, Andhi menyatakan, belum diketahui. Pihaknya baru menetapkan empat tersangka tersebut.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyebutkan bahwa peran kedua jaksa itu diduga sebagai pembuat skenario pemerasan terhadap pengusaha tersebut. Dua jaksa tersebut lalu bersama Dede Prihartono dan Sutarna beraksi.

Aksi tersebut terbongkar setelah satgas pengawas menangkap Dede karena dilaporkan sang pengusaha selaku korban tersebut. Ditemukan uang senilai Rp 50 juta di tas Dede saat diringkus di pusat perbelanjaan daerah Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (9/10). (YUS) 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini