Sukses

Mantan Komandan Batalyon 133 Dipecat

Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Sumatra Utara, Rabu (24/10), memecat mantan Komandan Batalyon 133 Yudha Sakti Padang Letkol Inf Edward Hendrik Butar-butar dari kesatuan TNI AD.

Liputan6.com, Medan: Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Sumatra Utara, Rabu (24/10), memecat mantan Komandan Batalyon 133 Yudha Sakti Padang Letkol  Inf Edward Hendrik Butar-butar dari kesatuan TNI Angkatan Darat. Edward juga dijatuhkan sanksi hukuman satu tahun enam bulan kurungan.

Terdakwa Edward terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan menghilangkan alat perang, melakukan pemerasan terhadap prajurit, dan melakukan penggelapan. Atas tindakan terdakwa TNI AD diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta lebih.

Dalam putusan ini sempat terjadi disenting oponion oleh Hakim Ketua I Kolonel Chk TR Samosir, ia menyatakan penjualan alat perang dan pemerasan tidak terbukti. Menurut Samosir, hanya penggelapan yang terbukti.

Tapi Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Hazarmein dan hakim anggota II Kolonel Sus Bambang Aribowo tetap menyatakan terdakwa melanggar tiga pasal tersebut. Tiga pasal itu yakni pasal 149 KUHPM tentang penghilangan dan penjualan alat perang jo pasal 368 tentang pemerasan dan jo pasal 372 tentang penggelapan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Oditur Kolonel Chk Rizaldi. Sebelumnya Oditur Kolonel Chk Rizaldi menuntut terdakwa Letkol Edward Hendrik Butar-butar dengan hukuman dua tahun penjara dan dipecat dari kesatuan TNI AD. Menyikapi tuntutan hakim terdakwa Edward langsung menyatakan banding.

Edward masuk menjadi prajurit TNI melalui pendidikan akademi militer angkatan tahun 1990 dan saat ini ia menjabat perwira menengah di Kodam I Bukit Barisan.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini