Liputan6.com, Jakarta: Polisi membekuk dua orang penjual senjata jenis Airsoft Gun ilegal berinisial D dan AG. Dari tangan mereka petugas menyita sebanyak 180 pucuk Airsoft Gun berbagai tipe dan merek. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. "Kami akan kembangkan berapa lama mereka sudah beroperasi dan ke mana saja mereka menjual senjata itu," ujarnya di Jakarta, Senin (22/10).
Menurut Rikwanto, kedua pelaku terancam jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api dan Undang-Undang Nomor 8/1998 tentang perizinan senjata api. "Ketentuannya memang harus ada surat izin, tidak boleh untuk umum dan bela diri. Ini harusnya ada di lingkungan olah raga menembak. Surat izin impor juga dikeluarkan Mabes Polri," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdit Resmob AKBP Herry Heryawan menambahkan kedua pelaku menjual senjata tersebut dengan cara jual beli online. Bila ada peminat mereka lalu menentukan tempat dan melakukan transaksi jual beli. "Browsing di jejaring sosial seperti Facebook atau lainnya. Ada juga dijual di Kaskus. Kalau ada pembeli langsung ditentukan tempat untuk transaksi," katanya.
Menurut Herry, para pelaku sudah melakukan jual beli Airsoft Gun ilegal selama satu tahun belakangan. Senjata dijual seharga Rp 3 juta sampai Rp 6 juta tergantung merek dan jenisnya. Pihaknya sedang mendalami asal senjata tersebut. "Asalnya sedang ditelusuri sampai kepada importir, barang tersebut diduga berasal dari RRC," jelas Herry.(ADI/ADO)
Menurut Rikwanto, kedua pelaku terancam jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api dan Undang-Undang Nomor 8/1998 tentang perizinan senjata api. "Ketentuannya memang harus ada surat izin, tidak boleh untuk umum dan bela diri. Ini harusnya ada di lingkungan olah raga menembak. Surat izin impor juga dikeluarkan Mabes Polri," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdit Resmob AKBP Herry Heryawan menambahkan kedua pelaku menjual senjata tersebut dengan cara jual beli online. Bila ada peminat mereka lalu menentukan tempat dan melakukan transaksi jual beli. "Browsing di jejaring sosial seperti Facebook atau lainnya. Ada juga dijual di Kaskus. Kalau ada pembeli langsung ditentukan tempat untuk transaksi," katanya.
Menurut Herry, para pelaku sudah melakukan jual beli Airsoft Gun ilegal selama satu tahun belakangan. Senjata dijual seharga Rp 3 juta sampai Rp 6 juta tergantung merek dan jenisnya. Pihaknya sedang mendalami asal senjata tersebut. "Asalnya sedang ditelusuri sampai kepada importir, barang tersebut diduga berasal dari RRC," jelas Herry.(ADI/ADO)