Sukses

Kejati Lampung Data Harta Dua Bupati yang Buron

Kejaksaan Tinggi Lampung Harta milik Satono senilai Rp 119 miliar, mantan Bupati Lampung Timur, terpidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur yang masih buron.

Liputan6.com, Bandarlampung: Kejaksaan Tinggi Lampung Harta milik Satono senilai Rp 119 miliar, mantan Bupati Lampung Timur, terpidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur yang masih buron. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Heru Wijadmiko, di Bandarlampung, Minggu (21/10), membenarkan bahwa harta milik mantan Bupati Lampung Timur yang buron itu mulai diinventarisir atau didata, yang nantinya akan disita untuk membayar kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). "Terdapat 14 item hartanya, mulai dari tanah hingga rumah, dan berada di Kota Bandarlampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Timur," kata Heru.

Ia menegaskan bahwa upaya itu dilakukan, untuk mencegah harta terpidana yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron itu tidak sampai berpindah tangan. Selain telah divonis MA dengan penjara 15 tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara, ujar dia, Satono juga divonis harus membayar kerugian negara sebesar Rp10,58 miliar atau diganti dengan penjara tiga tahun sehingga bila ditambahkan hukuman penjaranya selama 18 tahun.

Kejati Lampung juga sudah mendata harta milik terpidana korupsi lainnya, yaitu Andy Achmad Sampurnajaya, mantan Bupati Lampung Tengah yang divonis MA penjara 12 tahun karena terbukti melakukan korupsi APBD daerahnya senilai Rp28 miliar. Andy yang juga seniman (artis penyanyi) asal Lampung itu, diharuskan pula membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar.
"Kami baru menginventarisir 12 item harta terpidana Andy Achmad," ujar Heru lagi.

Pihaknya akan terus berupaya mencari harta mantan Bupati Lampung Tengah itu, sebagai upaya Kejati Lampung untuk memiskinkan koruptor. Beberapa waktu lalu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung M Teguh mengungkapkan, tim eksekusi telah mendapatkan informasi adanya 25 buah sertifikat tanah milik terpidana Andy Achmad yang berada di Bank Tripanca Setiadana.
"Tim eksekusi uang pengganti Andy Achmad sedang mengupayakan mengambil hartanya yang berada di bank tersebut," kata dia lagi.

Dia menegaskan bahwa saat ini sedang memproses penyidikan terkait kebenaran hartanya yang telah diagunkan atau menjadi jaminan di bank tersebut. Namun nilai harta Andy itu hingga saat ini belum diketahui. Sertifikat tanah tersebut baru diagunkan setelah uang pinjaman untuk terpidana keluar, namun setelah itu bank tersebut bangkrut. (Ant/ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini