Sukses

Korupsi Pengadaan Alat, Dua Pejabat UNJ Segera Disidang

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada anggaran APBN 2010 akan segera disidangkan.

Liputan6.com, Jakarta: Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada anggaran APBN 2010 akan segera disidangkan. Kedua tersangka, yakni Fakhrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Pembantu Rektor III UNJ dan Tri Mulyono, Dosen Fakultas Teknik selaku ketua panitia lelang.

Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila telah lengkap atau P21. "Tim penyidik selanjutnya akan melakukan penyerahan dan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti atas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 24 Oktober 2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), M Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/10).

Berkas perkara dinyatakan lengkap apabila telah ada surat tuntutan dari Direktur Penuntut Pidana Khusus. "Dan untuk tersangka Tri Mulyono dengan Nomor B-592/F.2/Fd.1/10/2012, tanggal 16 Oktober 2012," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka diketahui telah menggelembungkan harga peralatan laboratorium di UNJ. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 5 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Pemenang tender dalam proyek ini yakni PT Marell Mandiri. Sedangkan pengerjaannya dilakukan PT Anugerah Nusantara, perusahaan satu holding dengan Permai Grup di bawah pimpinan M Nazaruddin, terdakwa kasus pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang [baca: Kejagung Sidik Kasus Korupsi di UNJ]. (APY/FRD)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini