Sukses

UU Pangan Amanatkan Presiden Bentuk Lembaga Baru

Dalam UU Pangan mengamanatkan agar Presiden selaku kepala pemerintahan membentuk lembaga baru tentang Kelembagaan Pangan.

Liputan6.com, Jakarta: Rancangan Undang-undang (RUU) Pangan kini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Pangan oleh DPR RI melalui sidang paripurna. Dalam UU Pangan mengamanatkan agar Presiden selaku kepala pemerintahan membentuk lembaga baru tentang Kelembagaan Pangan.

"Nanti akan dibentuk lembaga baru yang khusus mengurusi pangan ini. Lembaga baru itu nantinya akan diserahkan kepada presiden mengenai nama dan sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khoiron kepada para wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, pembentukan Kelembagaan Pangan diatur dalam UU Pangan yang baru disahkan itu di dalam Bab XII tentang kelembahaan pangan pasal 126 sampai pasal 128. "Amanah undang-undang membentuk lembaga pangan paling lambat tiga tahun ke depan setelah disahkannya undang-undang pangan ini," tutur Herman,

Jadi nantinya, lanjut Herman, Kementeri Pertanian hanya fokus pada budidaya dan pemberdayaan petani. Sedangkan Kementrian kelautan hanya fokus pada budidaya laut dan pemberdayaan nelayan. "Nanti yang mengurus mengenai persediaan tentang kemandirian pangan dan kedaulatan pangan nanti ya lembaga yang baru nanti," pungkasnya.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini